Minggu, 02 Desember 2007

Pembangunan e-Government
bagi Daerah Kabupaten dan Kota itu sebenarnya:

MUDAH MURAH MENYENANGKAN

Jika masih ada anggapan eGov itu SULIT-MAHAL-MEMBOSANKAN,
silakan segera email:

eGovPemda@gmail.com

atau langsung kontak hotline: 08881830061

Selasa, 09 Oktober 2007

LAYANAN LADPEMDA


LADPEMDA (Lembaga Administrasi Digital Pemerintahan Daerah) merupakan salah satu Unit Kegiatan Yayasan Samudera Raya/SEA FOUNDATION yang memberikan Layanan Konsultansi dan Pelatihan, Spesialisasi Pengembangan e-Government Daerah Kabupaten dan Kota.
Visi :
Terwujudnya seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia menjadi Cyber City.

Misi :
Memfasilitasi Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam Pengembangan e-Government.

Alamat:
Jl. Jati Elok No.5, Jati Raya Indah, Banyumanik, Semarang 50268
Faks.: 024-7475557 Telp.: 08881830061
E-mail: LADPEMDA@Gmail.com
http://ladpemda.blogspot.com/
Layanan:
  • Konsultansi Pengembangan e-Government Daerah Kabupaten/Kota.

  • Konsultansi Pengembangan Portal Web Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berorientasi pada Pengembangan e-Government Daerah Kabupaten/Kota.

  • Bimbingan Teknis Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kinerja SKPD Kabupaten/Kota.

  • Bimbingan Teknis Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Peningkatan Kinerja SKPD Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Tugas Pelayanan Masyarakat.
  • Bimbingan Teknis Promosi dan Pemasaran Potensi Daerah (Pariwisata, Pertanian & Holtikulutra, Pertambangan, dsb) dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi .

  • Pembuatan dan Pengembangan Situs Web SKPD yang berorientasi pada Pengembangan e -Government Daerah Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PEMERINTAHAN DAERAH adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Pasal 1, No.2

Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. - Pasal 2 ayat (3)

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. - Pasal 2 ayat (4)

Pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. - Pasal 3 ayat (1-b)

Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. - Pasal 3 ayat (2)

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan:
  1. asas kepastian hukum;
  2. asas tertib penyelenggara negara;
  3. asas kepentingan umum;
  4. asas keterbukaan;
  5. asas proporsionalitas;
  6. asas profesionalitas;
  7. asas akuntabilitas;
  8. asas efisiensi; dan
  9. asas efektifitas.

(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)

Strategi Pengembangan e-Government

Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan


Strategi Pengembangan e-Government:

Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur. Berdasarkan sifat transaksi informasi dan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah melalui jaringan informasi, pengembangan e-government dapat dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan sebagai berikut :

Tingkat 1 - Persiapan yang meliputi :

  • Pembuatan situs informasi di setiap lembaga;
  • Penyiapan Sumber Daya Manusia;
  • Penyiapan sarana akses yang mudah misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community Center, Warnet, SME-Center, dll;
  • Sosialisasi situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik.

Tingkat 2 - Pematangan yang meliputi :

  • Pembuatan situs informasi publik interaktif;
  • Pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain;

Tingkat 3 - Pemantapan yang meliputi :

  • Pembuatan situs transaksi pelayanan publik;
  • Pembuatan interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain.

Tingkat 4 - Pemanfaatan yang meliputi :

  • Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G, G2B dan G2C yang terintegrasi.

(Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government)

PERANAN E-GOVERNMENT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

E-Government Sarana Komunikasi Informasi
antara Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha
Salah satu upaya untuk mewujudkan Kepemerintahan yang baik dan Manajemen Perubahan adalah mempercepat proses kerja serta modernisasi administrasi melalui otomatisasi di bidang administrasi

Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri menuju good governance serta dalam rangka mengakselerasi penyelenggaraan otonomi daerah, maka pengembangan e-government merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka mengkomunikasikan informasi secara dua arah antara Pemerintah dengan Masyarakat dan Dunia Usaha, dan antar Pemerintah itu sendiri.
Pengertian umum electronic government (e-government = e-gov) adalah "Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (teknologi informasi dan komunikasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis, dan kelompok terkait lainnya menuju good governance".

Sejalan dengan kebijakan dan pengertian tersebut, serta apabila dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka muara daripada pengembangan e-government adalah terwujudnya good governance, melalui terselenggaranya komunikasi secara dua arah, antara :
  1. Depdagri dengan Pemda dan antar Pemda (G to G), dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem administrasi pemerintahan.
  2. Depdagri dan Pemda dengan Dunia Usaha (G to B), dalam rangka menumbuhkan partisipasi dunia usaha.
  3. Depdagri dan Pemda dengan Masyarakat (G to C), dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


(Kebijakan Pengembangan E-Gov Depdagri & Pemda, Pusdatinkom Depdagri, 2004)

GOOD GOVERNANCE

empat belas karakteristik yang dapat terhimpun dari telusuran wacana Good Governance (SEKRETARIAT GOOD PUBLIC GOVERNANCE BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL)
  1. Wawasan ke Depan (visionary);
  2. Keterbukaan dan Transparansi (openness and transparency);
  3. Partisipasi Masyarakat (participation);
  4. Tanggung Gugat (accountability);
  5. Supremasi Hukum (rule of law);
  6. Demokrasi (democracy);
  7. Profesionalisme dan Kompetensi (profesionalism and competency);
  8. Daya Tanggap (responsiveness);
  9. Keefisienan dan Keefektifan (efficiency and effectiveness);
  10. Desentralisasi (decentralization);
  11. Kemitraan dengan Dunia Usaha/Swasta dan Masyarakat (private Sector and civil society partnership);
  12. Komitmen pada Pengurangan Kesenjangan (commitment to reduce Inequality);
  13. Komitmen pada Lingkungan Hidup (commitment to environmental protection);
  14. Komitmen Pasar yang Fair (commitment to Fair Market)

Situs Web Pemda

Onno Purbo*:
E-Gov (e-government) merujuk pada pemanfaatan teknologi informasi dan internet untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Idealnya, ini termasuk menyediakan layanan publik dan membangun sistem di dalam pemerintahan.

Namun, yang tampak di permukaan, adalah giatnya berbagai lembaga pemerintahan dan pemerintah daerah membangun situs web. Meskipun bisa disebut sebagai pertanda positif, hanya membangun situs web belum bisa disebut menjalankan e-government.

("E-Gov Ideal Versi Onno Purbo", *Pegiat Teknologi Informasi, doktor dalam bidang silicon devices dari Universitas Waterloo, Kanada, juga mantan Dosen ITB, detikInet, 29/10/2004)