Selasa, 09 Oktober 2007

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PEMERINTAHAN DAERAH adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Pasal 1, No.2

Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. - Pasal 2 ayat (3)

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya. - Pasal 2 ayat (4)

Pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. - Pasal 3 ayat (1-b)

Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah dan Perangkat Daerah. - Pasal 3 ayat (2)

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan:
  1. asas kepastian hukum;
  2. asas tertib penyelenggara negara;
  3. asas kepentingan umum;
  4. asas keterbukaan;
  5. asas proporsionalitas;
  6. asas profesionalitas;
  7. asas akuntabilitas;
  8. asas efisiensi; dan
  9. asas efektifitas.

(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)