Selasa, 09 Oktober 2007

PERANAN E-GOVERNMENT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

E-Government Sarana Komunikasi Informasi
antara Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha
Salah satu upaya untuk mewujudkan Kepemerintahan yang baik dan Manajemen Perubahan adalah mempercepat proses kerja serta modernisasi administrasi melalui otomatisasi di bidang administrasi

Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri menuju good governance serta dalam rangka mengakselerasi penyelenggaraan otonomi daerah, maka pengembangan e-government merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka mengkomunikasikan informasi secara dua arah antara Pemerintah dengan Masyarakat dan Dunia Usaha, dan antar Pemerintah itu sendiri.
Pengertian umum electronic government (e-government = e-gov) adalah "Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (teknologi informasi dan komunikasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis, dan kelompok terkait lainnya menuju good governance".

Sejalan dengan kebijakan dan pengertian tersebut, serta apabila dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka muara daripada pengembangan e-government adalah terwujudnya good governance, melalui terselenggaranya komunikasi secara dua arah, antara :
  1. Depdagri dengan Pemda dan antar Pemda (G to G), dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan sistem administrasi pemerintahan.
  2. Depdagri dan Pemda dengan Dunia Usaha (G to B), dalam rangka menumbuhkan partisipasi dunia usaha.
  3. Depdagri dan Pemda dengan Masyarakat (G to C), dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


(Kebijakan Pengembangan E-Gov Depdagri & Pemda, Pusdatinkom Depdagri, 2004)

Tidak ada komentar: